Kejatisu Diminta Periksa Proyek Di Bapendasu -->

Kejatisu Diminta Periksa Proyek Di Bapendasu

Senin, 17 Februari 2025, Senin, Februari 17, 2025


Medan, Jayapost.com
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk memeriksa proyek Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Bus Samsat Keliling di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.


Hal ini disampaikan Edy Simatupang selaku Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Lembaga GARDA INDONESIA SATU di Medan pada Senin, (17/02/2025)


Menurutnya, Tahun Anggaran 2023 terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 berdasarkan laporan masyarakat sarat dengan penyimpangan administrasi dan keuangan.


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDASU) ada melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Bus Samsat Keliling dengan Nomor Tanggal Kontrak 207/674/BAPENDASU/2023, Nilai Kontrak Rp 5.5, Masa Pelaksanaan 7 Maret s/d 2 September 2023,  Adendum Kontrak 027/2676/VBAPENDASU/2023 Tanggal 1 September 2023, Pelaksana CV. MCB,  Jl. AR Hakim Gg. Sukmawati No.15 -C Medan 


Dugaan Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Bus Samsat Keliling tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 Hari kerja. Adanya dugaan denda keterlambatan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 55, dan terlambat disetorkan ke kas negara 


Apalagi aksesoris Bus Samsat Keliling berupa laptop sebanyak 7 unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan berdasarkan kontrak Prosesor Core i7.I7-1165 GB dengan harga per unit sebesar Rp 16,x 7 unit = Rp 118.


Untuk pengadaan 7 unit Leptop Lenovo dengan speksifikasi Prosesor Core i5-I23SU dengan harga per unit sebesar Rp 10, x 7 unit = Rp 76, adanya selisih harga pengadaan Leptop sebesar Rp 41.


Dugaan PPK tidak menetapkan salah satu dan/atau beberapa Penyedia dimaksud sebagai Pelaksana Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Bus Samsat Keliling atau tidak mematuhi etika pengadaan dan diduga PPK ada menerima fee berkaitan dengan pengadaan barang/jasa tersebut.


“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta juga untuk melakukan pemeriksaan spesifikasi pekerjaan Pengadaan Bus Samsat Keliling, “Ungkap Edy mengakhiri.  


(Putra)

Berita Terkini

TerPopuler