Belawan, Jayapost.com - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Bakti Abri Kelurahan Besar pada Sabtu (7/9) sore.
Tersangka yang ditangkap adalah Ilham (41), warga setempat, yang ditangkap berdasarkan laporan warga terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang dimaksud.
Setelah informasi yang cukup terkumpul, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan di lokasi penangkapan. Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya dan membuang barang bukti ke tanah, namun upayanya gagal setelah polisi berhasil mengejarnya dan menangkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa 2 plastik klip sedang berisi shabu, 1 plastik klip kecil berisi shabu, 1 blok plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 unit HP, 1 dompet kecil warna merah, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Ilham mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” jelas AKP Ismail Pane. “Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.”
Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Irpansyah)