Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Pedagang pasar Gambir (pasar VIII), Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan yang sudah ditertibkan, kembali turun berjualan diatas parit dan badan jalan, Jumat (28/10/2022).
Hal ini sangat disesalkan salah satu tokoh pemuda Kecamatan Percut Sei Tuan, M. Arifin alias Butong. Menurutnya Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri SSTP, MSi harus serius dan tegas dalam penerapan Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
" Camat harus tegas dan serius dalam penegakan perda di pasar Gambir. Jangan setengah - setengah, karena permasalahan pasar Gambir ini menjadi momok tahun ketahun di Kecamatan Percut Sei Tuan, " ujarnya.
Lanjut Arifin menegaskan, Camat jangan pernah takut dengan oknum - oknum yang coba mengambil keuntungan, selama Camat menegakkan peraturan, masyarakat pasti akan selalu mendukung. Karena sangat banyak masyarakat yang merindukan Jalan Pasar VIII (Pasar Gambir) tertib dan rapi.
M. Arifin juga meminta Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini Bupati Deli Serdang mendukung penuh Camat Percut Sei Tuan dalam menegakkan perdana dalam menata wilayah Pasar Gambir.
Dalam Perda nomor 7 tahun 2015 jelas dilarang berjualan diatas parit, apalagi dibagian jalan.
Dari pantauan awak media, setelah selesai pertemuan antara pedagang dengan pihak kecamatan di Aula Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kamis (28/10/2022), pedagang kembali turun berjualan ke jalan. JP.Red.03.Indra