Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali menjadi peemasalah yang sampai ke ranah hukum. Hal ini disebabkan banyak terjadi kesalahan/ketidaksesuaian penggunaannya sehingga menjerat Kepala Sekolah ke ranah hukum.
Seperti halnya penggunaan anggaran dana BOS SD Swasta Nyruh Hasaniah Percut Sei Tuan yang diduga banyak kejanggalan.
Ketua LSM LARaS, Fidaus Tanjung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran BOS SD Swasta Nurul Hasaniah Percut Sei Tuan Tahun 2020.
" Kita minta APH memanggil Kepala Sekolah SD Swasta Nurul Hasaniah dan dilakukan pemeriksaan secara independen, " ujarnya.
Lanjut Firdaus mengatakan bahwa LSM LARaS akan segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas.
Dari data dan investigasi LSM LARaS banyak komponen yang laporannya ada kejanggalan. Seperti pada Komponen :
- Kegiatan Pembelajaran dan
Kurikuler.
- Langganan Layanan dan Jasa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
- Pembayaran Honor.
Sementara Kepala Sekolah SD Swasta Nurul Hasaniah melalui Wakil Kepala Sekolahnya mengatakan tidak ada masalah ataupun kesalahan dalam penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2020. Terutama pada komponen - komponen yang dipertanyakan tersebut.
Agar lebih jelas, patut penegak hukum melakukan pemeriksaan. JP/Red