Hamparan Perak, Jayapost.com - Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Swasta PAB 1 Hamparan Perak tahun 2020 dan 2021 yang diduga banyak kejanggalan.
Ketua LSM LARaS, Firdaus Tanjung meminta APH memeriksa laporan penggunaan dana BOS SD Swasta PAB 1 Hamparan Perak.
" Kita meminta APH periksa dana BOS nya. Kita akan kirimkan surat laporan ke penegak hukum yaitu Cabjari Labuhan Deli dan Unit Tipikor Polres Pelabuhan Belawan, " ujarnya.
Lanjut Firdaus juga mengatakan agar Dinas Pendidikan Deli Serdang harus menindak dengan tegas dan APH memberikan sanksi tegas jika terbukti ada kesalahan.
Sementara saat awak media ini ingin konfirmasi dengan Kepala Sekolah SD Swasta PAB 1 Hamparan Perak, dihalang - halangi oleh seorang oknum yang bernama Budi Kodam mengaku sebagai Beking sekolah tersebut.
Hal ini jelas sangat melanggar Undang - undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 ayat 1 " Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dengan arogannya oknum Budi Kodam mengusir awak media saat konfirmasi yang diterima Wakil Kepala Sekolah.
Sementara awak media yang ingin konfirmasi membawa surat permohonan konfirmasi yang resmi dari redaksi media jayapost.com.
Penegak hukum juga harus menindak oknum tersebut dan Kepala Sekolah SD Swasta PAB 1 Hamparan Perak yang memakai jasa oknum untuk menghalangi tugas wartawan. (Bersambung...) (JP-Red)