Binjai, JAYAPOST.COM - Satres Narkoba Polres Binjai amankan 3 Pria Terkait penyalahgunaan Narkoba, Pada Hari Senin Tanggal 09 Mei 2021 Pukul 20.30 WIB dan pukul 22.00 (pengembangan) di Dusun III Sukaramai desa tandam hulu II kec. Hamparan perak,Jl petai No 27 kel. Jati Utomo kec. Binjai utara, pelaku Abdul Gunawan,(41) Alamat : Dusun III Sukaramai desa tandam hulu II kec. Hamparan perak, Riki Hamdani,(37) Alamat : dusun III Sukaramai desa tandam hulu II kec. Hamparan Perak, Pho sie dong,(39),Alamat : Jl petani No 27 kel. Jati Utomo kec. Binjai Utara.
Dari penangkapan tersebut telah diamankan :
Bb milik Abdul : berupa 4 paket di duga sabu,seberat 0,97 gram,satu buah plastik klip kosong, uang tunai 200,000 ,1 unit hp Nokia warna biru.
BB milik Riki: satu paket di duga ganja seberat 1,17 gram dan BB milik sei dong 2 unit hp merk Nokia dan samsung android.
Dari informasi yang di dapat Petugas unit 2 satuan res narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan undercover buy, sesampainya pelaku di TKP dan bertemu dengan pelaku an. Abdul dan memesan sabu seharga Rp 100.000. Kemudian pelaku menyerahkan 1 paket diduga sabu. Pada saat yang bersamaan di TKP tersebut ada seorang laki-laki yang menawarkan ganja kepada petugas yg menyamar sembari menunjukkan 1 paket di duga ganja. Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Ditanyakan kepada pelaku an. Abdul sabu tersebut berasal dari mana, dan pelaku menjawab berasal dari pelaku an. Pho sie dong yang di pesan oleh pelaku an. Abdul melalui telfon. Dilakukan pengembangan ke TKP dimana pelaku berada dan petugas berhasil mengamankannya. Petugas menanyakan kepada para pelaku bahwa bb tersebut diatas adalah miliknya dan untuk di jual pelaku.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya. (JP - Irpan)