Saatnya Hukum Ditegakkan, M.Amin Siregar, SH : Korban dan Perizinan Galian C Agar Diselesaikan -->



Saatnya Hukum Ditegakkan, M.Amin Siregar, SH : Korban dan Perizinan Galian C Agar Diselesaikan

Selasa, 05 Oktober 2021, Selasa, Oktober 05, 2021

Paluta, JAYAPOST.COM - Buntut perselisihan pengusaha galian C dengan masyarakat di kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) perlu mendapat perhatian segala pihak. Timbulnya korban penganiyaan dan penertiban perusahaan operasi galian C diharapkan dapat berjalan sesuai peraturan yang ada. 


Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Paluta sekaligus anggota DPRD Komisi A setempat, Muhammad Amin Siregar, SH dalam siaran Persnya meminta pihak terkait diantaranya Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Paluta untuk menyelesaikan sengketa ini dengan bertanggung jawab. 


"Proses pelaku penganiyaan terhadap masyarakat dan korban harus dapat diselesaikan sesuai jalur hukum," ujarnya kepada awak media di Medan, Kamis (30/9/2021). 


Perizinan operasi galian C yang ada disinyalir belum lengkap, ini menjadi catatan kepada instansi terkait untuk mensegerakan hasil dari survey yang sudah dilakukan. 


"Perizinan pertambangan pemilik inisial P juga harus ditinjau ulang. Karena diduga usaha illegal meski yang bersangkutan mengatakan usaha itu legal," ujarnya.


Dengan kejadian ini M.Amin Siregar, SH meminta pihak terkait dapat menampung aspirasi masyarakat. Adanya isu praktik illegal galian C miliki mantan Camat tersebut masih proses menunggu izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup Provsu. 


Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiyaan terhadap masyarakat telah terjadi beberapa bulan lalu. Sedangkan pelaku penganiyaan diduga dilakukan oleh orang terdekat pemilik usaha galian C berinisial P. Namun peristiwa penganiyaan itu bukan tanpa alasan dilakukan pemilik usaha yang menjabat sebagai dewan pertimbangan salah satu partai.(JP. Irpan)

Berita Terkini






TerPopuler