Rajendra Sitepu Kecam Perlakuan Pengawal Menhub Terhadap Wartawan -->

Rajendra Sitepu Kecam Perlakuan Pengawal Menhub Terhadap Wartawan

Kamis, 23 September 2021, Kamis, September 23, 2021

Medan, JAYAPOST.COM - Tindakan kekerasan terhadap pekerja pers atau wartawan kembali terjadi. Hal ini patut disesalkan. 


Intimidasi dengan cara menghalang -halangi saat hendak meliput berita merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.


Demikian dikatakan Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independent (PWOIN) Sumut, pada awak media usai dimintai tanggapan terkait tindak kekerasan dialami wartawan diduga dilakukan oknum pengawal Menhub, belum lama ini.


Seperti kabar yang beredar kabar, oknum pengawal Menteri Perhubungan (Menhub) BKS, diduga melakukan tindak kekerasan dan intimidasi kepada wartawan.


"Oleh karena itu, terhadap pejabat publik agar bisa memberi luang waktu kepada pers. Sehingga dapat menyampaikan klarifikasi untuk dapat diketahui publik secara jelas dan transfaran," ujar Ketua DPW PWOIN Sumut Rajendra Sitepu, Kamis (23/09/2021).


UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 : (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling  banyak Rp500 juta.


Sesuai diatur BAB VII, Peran Serta Masyarakat, Pasal 17, ayat (1) peran serta masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.


Informasi sebelumnya disebutkan media, seorang wartawan mendapat perbuatan intimidasi dengan cara mencekik bagian leher wartawan. 


Peristiwa tersebut terjadi saat momen tinjauan Lapangan Menhub ke Batam, Kepulawan Riau (Kepri), Sabtu (18/09/2021).


"Kita semua patut menyesalkan. Jika ada tindakan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan pengawal Menhub," ujarnya lagi. 


"Kejadian serupa tak boleh terjadi lagi kepada wartawan. Tindakan pengawal Menhub itu sudah tidak benar lagi. Semestinya pengawal pejabat publik bersikap humanis, bukan anarkis", ujar pria yang biasa di sapa Ketua Ajend.


"Mereka sebagai seorang pengawal sudah seharusnya sudah terlatih, baik mental maupun spritualnya dalam melakukan pengawalan. Sehingga bisa membedakan wartawan dengan petugas lain", ujarnya.


Bekerjalah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Kalau anarkis berarti keluar dari SO, bisa terkena ancaman pidana, ujarnya dengan kecewa.


Seharusnya mereka bersinergi. Karena mereka para wartawan juga dalam rangka menjalankan profesinya untuk wawancara. Mereka dilindungi UU pokok pers nomor 40 tahun 1999.


Jika dibiarkan, maka akan muncul sikap tempramental dan arogansi berlebihan. Seolah-olah ia merasa paten menjadi pengawal pejabat. 


"Kita harapkan kedepan, semuanya saling menghormati terhadap profesi masing-masing," ujar Ketua PWOIN Sumut Rajendra Sitepu, yang juga salah satu tokoh pemuda dan masyarakat asal kota Medan. (JP - Red/Ril))

Berita Terkini

TerPopuler